Iklan

Pemkab Toba Sosialisasi kan Perbup, Pengelolaan Keuangan Desa

Selasa, 19 Maret 2024, Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T04:55:49Z

 


TOBA Balige, BuserFaktaPendidikan.Com

Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba di Balige, Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak ( PMDPPA ) Sosialisasikan 4 Peraturan Bupati Toba, Selasa (19/3/2024).

Adapun ke 4 Peraturan Bupati (Perbup) Toba tersebut adalah: 1. Peraturan Bupati Toba No. 8 tahun 2024, tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Fokus Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. 

2. Peraturan Bupati Toba No. 9, tahun 2024, tentang Penetapan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba tahun anggaran 2024.

3. Peraturan Bupati Toba, No 10. Tahun 2024, tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Toba thn anggaran 2024. dan 4. Peraturan Bupati Toba No.11 tahun 2024, tentang Pedoman Penyusunan APBDes tahun anggaran 2024.

Adapun tujuan sosialisasi ke 4 Peraturan Bupati Toba, adalah memberikan pemahaman serta memberikan Informasi tentang pengelolaan keuangan Desa tahun 2024, dan besaran Alokasi Dana Desa tahun 2024, sekaligus memberitahukan tugas dan fungsi kepala Desa beserta aparat Desa agar melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggara.

Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Toba Poltak Sitorus mengatakan, perlunya semua pihak khususnya Para Kepala Desa beserta aparat Desa mengetahui isi dan maksud dari Peraturan Bupati tersebut.

Dikatakan, mengacu pada Peraturan Bupati tersebut, Program kemakmuran petani di daerah ini harus memanfaatkan lahan pertanian dengan gerakan tanam dua kali, panen dua kali sesuai kondisi lahan.

Bupati Toba juga menegaskan, prioritas program ketahanan pangan dan penurunan angka stunting (tengkes). Di daerah ini ternak masih kurang, kebutuhan ayam dan telur sebanyak 85% masih didatangkan dari luar daerah.

Selanjutnya BUMDES dan BUSDESMA agar dihidupkan dengan sehat, kesimpulannya apa-apa saja kegiatan di Desa yang sesuai Peraturan Bupati, dan sudah diketahui segera dilaksanakan sebutnya dengan tegas.

Pada bagian akhir arahannya, Bupati Toba Poltak Sitorus, berharap agar semua kepala Desa di Kabupaten Toba, benar-benar memahami isi dari ke 4 Peraturan Bupati Toba tersebut, agar 231 Desa Se- Kabupaten Toba dengan Pelayanan Desa Naraja. (P. Sinaga)

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Toba Sosialisasi kan Perbup, Pengelolaan Keuangan Desa
  • 0

Terkini