Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Balasan Surat Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya Dinilai Merupakan Dagelan Kepala SMK Negeri 11 Kota Bekasi. Karena Pertanyaan Tidak Sesuai Dengan Jawaban. Hal itu Dinilai Merupakan Candaan. Secara tidak langsung Kepala SMK Negeri 11 telah mengakui, bahwa pada saat libur Covid-19 dan pemerintah mengeluarkan larangan atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi diduga diabaikan Kepala sekolah.
Berdasarkan Surat Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya Nomor Surat: 071/I/KONFIRMASI/ALIANSI BERKARYA/XII/2023. Dimana Aliansi itu mempertanyakan penggunaan Anggaran tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023, tentang pelaksanaan Ekstrakurikuler. Tetapi sang Kepala SMK Negeri 11 khususnya untuk tahun 2020 menjawab menganggarkan untuk Pengembangan Perpustakan. Padahal tidak dipertanyakan tentang Perpustakaan.
Jawaban sang Kepala Sekolah justru mengakui telah menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana BOS Reguler yang seharusnya penggunaan Anggaran itu tidak diperlukan sesuai aturan dari pemerintah pusat untuk tidak melakukan kegiatan. Tetapi diduga untuk mempertanggung jawabkan Anggaran yang telah dihabiskan, untuk laporan Pertanggungjawaban jawabannya Anggaran, demikian keterangan yang dihimpun.
Diduga Kepala SMK Negeri 11 bangga, ternyata dia telah melanggar aturan yang sudah dicanangkan pemerintah sendiri. Oleh karena itu diminta kepada H. I. Made Supryadi Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 3 Jawa Barat yang berkantor di Pertokoan Grand Wisata (Grandwis) di Kecamatan Tambun Srlatan Kabupaten Bekasi, untuk memberi teguran kepada Kepala SMK Negeri 11 Kota Bekasi.
Selain itu, juga diminta kepada Inspektorat, Kejaksaan dan BPK untuk mengaudit dana yang telah digunakan Kepala SMK Negeri 11 pada saat genting Covid-19, hingga diungkap ke publik sampai terang benderang. Supaya publik mengetahui secara terbuka dan tidak ada kesan ditutup-tutupi, ujar salah seorang warga Kabupaten Bekasi yang tidak bersedia disebut jati dirinya. (Tim Redaksi)