Iklan

Kepala SMPN 2 Buay Madang Timur Melanggar UU No.24/2009 Mengabaikan Lambang Negara

Rabu, 24 Januari 2024, Januari 24, 2024 WIB Last Updated 2024-01-24T09:50:31Z

 


OKU Timur, Buserfaktapendidikan.com

 Saat tim awak media lewat depan SMPN 2 Buay Madang Timur, menyaksikan dan melihat Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang, lusuh dan robek masih saja berkibar di depan Gedung SMPN 2 Buay Madang Timur, Kecamatan Buay Madang Timur , Kabupaten, OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan.

Prihatin, melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di depan sekolah SMPN 2 Buay Madang Timur yang dengan disengaja. Harusnya pihak sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan tidak layak untuk dikibarkan.

“Ini keteledoran cukup fatal, masa pihak sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang diatur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan, “Setiap Orang dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih Lambang Negara Yang Rusak, Robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pelanggaran itupun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Saat awak.media mencoba monfirmasi kepala sekolah va WhatsApp tidak diangkat dan chat tidak di buka , kami sebagai awak media bertanya mengapa masih terpasang bendera dalam keadaan robek, kusam, dan lusuh di sekolah ini.

 Menurut keterangan dari warga sekitar sekolah saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa bendera itu kita lihat tidak pernah diturunkan. Padahal di sekolah ada penjaga sekolah juga, tapi bendera saja tidak diperhatikan, tuturnya. (Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Kepala SMPN 2 Buay Madang Timur Melanggar UU No.24/2009 Mengabaikan Lambang Negara
  • 0

Terkini