SIAK. Buser Fakta Pendidikan.com
Aroma kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sewa (rental) kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak semakin menyengat. Selama tiga tahun anggaran berturut-turut, mulai 2024 hingga 2026, pemerintah daerah terus mengalokasikan miliaran rupiah melalui skema tunda bayar, sementara data Rencana Umum Pengadaan (RUlP) dan realisasi pada sistem LKPP/e-Katalog dinilai memunculkan pertanyaan serius yang hingga kini belum dijawab secara terbuka.
Kondisi ini memantik kecurigaan masyarakat. Di tengah keterbatasan anggaran daerah dan masih banyaknya jalan rusak, infrastruktur desa yang belum memadai, serta pelayanan publik yang membutuhkan perhatian, belasan miliar rupiah justru terus mengalir untuk sewa kendaraan dinas.
Ketua LSM Forkorimdo Kabupaten Siak, Syahnurdin, menilai pola penganggaran tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai hal yang biasa.
"Yang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar besarnya anggaran, tetapi pola tunda bayar yang terus muncul setiap tahun. Publik berhak mengetahui ke mana uang rakyat dibelanjakan dan siapa yang menikmati anggaran tersebut," tegas Syahnurdin.
Ia mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2024, RUP mencatat pagu lebih dari Rp8,7 miliar untuk belanja sewa kendaraan dinas. Namun dalam data realisasi LKPP/e-Katalog, tercatat sejumlah paket dimenangkan oleh PT Go Rental, yang menurutnya perlu dijelaskan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan.
Memasuki Tahun Anggaran 2025, pola serupa kembali muncul. Dalam RUP kembali tercantum nomenklatur "Pembayaran Tunda Bayar Tahun Anggaran 2024" dengan nilai miliaran rupiah. Ironisnya, realisasi yang tercatat di LKPP kembali memperlihatkan transaksi kepada penyedia yang sama.
Yang lebih mengundang tanda tanya terjadi pada Tahun Anggaran 2026. Dalam RUP masih tertulis "Sewa Kendaraan (Tunda Bayar 2025)", namun pada data realisasi LKPP justru tercatat penyedia yang berbeda, yakni TRITUNGGAL AUTO SEJATI, dengan nilai kontrak miliaran rupiah.
Menurut Syahnurdin, apabila nomenklatur dalam RUP menyebut pembayaran tunda bayar kepada penyedia tertentu, maka perubahan penyedia pada realisasi harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
"Kalau memang pembayaran tunda bayar, mengapa penyedianya berubah? Ini pertanyaan sederhana yang sampai hari ini belum memperoleh jawaban. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi," ujarnya.
Syahnurdin juga menyoroti sikap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
"Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buktikan kepada publik. Tetapi jika ada penyimpangan, jangan biarkan uang rakyat menjadi korban. APIP dan APH jangan hanya diam ketika muncul dugaan yang menyangkut miliaran rupiah APBD."
Ia menegaskan, fungsi pengawasan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai gangguan, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
LSM Forkorimdo meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala Bagian Umum Setdakab Siak, serta pihak-pihak terkait membuka seluruh dokumen pendukung, mulai dari kontrak, adendum, mekanisme tunda bayar, hingga dasar hukum pergantian penyedia apabila memang terjadi.
"Transparansi adalah satu-satunya cara menghentikan spekulasi. Jangan sampai dugaan mark up anggaran, rekayasa administrasi, atau penyimpangan pengadaan berkembang karena pemerintah memilih bungkam," kata Syahnurdin.
Ia memastikan LSM Forkorimdo akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak belum memberikan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan mengenai kesesuaian data RUP, mekanisme tunda bayar, maupun perbedaan penyedia yang tercantum dalam data LKPP. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)



