Kota Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Com
Keluhan warga RT 04 RW 30 Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, terhadap keberadaan Cafe Bravo kini bukan lagi sekadar persoalan kebisingan lingkungan. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.
Warga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Tri Adhianto Tjahyono dalam menjalankan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum.
Menurut warga, keberadaan Cafe Bravo diduga berada di kawasan yang semestinya menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan sempadan sungai dan saluran air. Selain itu, aktivitas usaha yang berlangsung hingga larut malam disebut menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Ironisnya, warga mengaku persoalan ini bukan hal baru. Informasi yang berkembang di lingkungan setempat menyebutkan bahwa pihak Kecamatan Rawalumbu dan Kelurahan Pengasinan pernah melakukan peninjauan serta teguran. Namun hingga kini, warga menilai belum terlihat tindakan nyata yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan hanya menjadi dokumen administratif yang dipajang di lembaran peraturan, atau benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?
Publik tentu masih mengingat berbagai pernyataan pemerintah mengenai penataan bantaran sungai dan upaya pencegahan banjir. Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong penertiban bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai demi mengembalikan fungsi lingkungan. Namun di lapangan, warga menilai masih terdapat persoalan yang belum mendapat penyelesaian tegas.
"Bila memang tidak ada pelanggaran, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi bila ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai ketegasan pemerintah tidak boleh berhenti pada teguran lisan atau kunjungan lapangan semata. Sebab, ketidaktegasan justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dikeluhkan masyarakat.
Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Kota Bekasi. Jangan sampai bangunan-bangunan milik warga kecil dengan mudah ditertibkan, sementara ketika persoalan serupa dipersoalkan masyarakat terhadap sebuah tempat usaha, proses penindakannya berjalan lamban dan tidak jelas.
Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi. Warga menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji. Jika aturan memang berlaku untuk semua, maka penegakannya pun harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Cafe Bravo maupun Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut. (Rohman/Rifai)



