Iklan

Anggaran Rental Mobil Pemkab Siak Rp8,55 Miliar Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi: Mengapa Masih Bungkam?

Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T06:15:13Z

 


SIAK. Buser Fakta Pendidikan. Com


Di tengah kondisi keuangan daerah yang menjadi perhatian publik, Pemerintah Kabupaten Siak justru menghadapi sorotan tajam terkait anggaran sewa kendaraan dinas yang nilainya mencapai lebih dari Rp8,55 miliar. Hingga kini, masyarakat masih menunggu keterbukaan informasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bagian Umum Sekretariat Daerah.


Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat paket Kode RUP 67202899 untuk Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dan Sewa Kendaraan Dinas Jabatan dengan total pagu Rp4.446.559.986. Sementara Kode RUP 67393039 untuk Sewa Kendaraan Dinas Operasional memiliki pagu Rp4.634.350.000.


Nilai fantastis tersebut memantik pertanyaan publik. Di saat masyarakat diminta memahami keterbatasan kemampuan keuangan daerah, anggaran sewa kendaraan dinas justru mencapai miliaran rupiah. Pertanyaan yang muncul sederhana: apakah penggunaan anggaran sebesar itu benar-benar efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?


Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, menilai sikap pemerintah daerah yang belum memberikan penjelasan secara terbuka justru memperkuat munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami minta hanya satu, yaitu keterbukaan informasi. Uang yang digunakan adalah uang rakyat yang berasal dari APBD, sehingga publik berhak mengetahui secara rinci bagaimana proses pengadaan, siapa penyedianya, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan," tegas Syahnurdin kepada media, Selasa (1/7).


Forkorindo mengaku telah melayangkan surat klarifikasi Nomor 350/028/SIAK/KLARIF/DPC/LSM-FORKORINDO/VI/2026 terkait dua paket pengadaan, yakni kode 01KFG18T62CB6M7GZ2CTEQ6A2F senilai Rp4.071.886.704 dan kode 01KG6FK9C6HPQS0BJ90FD6J29D senilai Rp4.484.400.000 dengan total nilai Rp8.556.286.704.


Namun hingga berita ini ditulis, jawaban resmi yang diminta belum juga diterima.


Tak hanya besarnya nilai anggaran, Forkorindo juga mengaku menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, termasuk terkait data perusahaan penyedia TRITUNGGAL AUTO SEJATI yang menurut hasil penelusuran mereka diduga terdapat ketidaksesuaian alamat perusahaan dengan data yang tercantum pada sistem pengadaan. Klaim tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.


"Kami sudah mengumpulkan dokumen dan data. Semua akan kami uji melalui mekanisme hukum. Jika memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikannya," kata Syahnurdin.


Isu pengadaan mobil rental ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warga mempertanyakan urgensi anggaran miliaran rupiah untuk kendaraan dinas, sementara berbagai sektor pelayanan publik masih membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.


Sebelumnya, mantan anggota DPRD Siak, Irvan Gunawan ST, juga sempat menyinggung besarnya anggaran rental kendaraan pemerintah yang menurutnya mencapai sekitar Rp7 miliar. Sementara data yang diperoleh Forkorindo menunjukkan nilai keseluruhan mencapai lebih dari Rp8,55 miliar.


Forkorindo menegaskan, apabila klarifikasi yang telah disampaikan tidak dijawab secara komprehensif, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Siak. Sementara DPP Forkorindo di Jakarta disebut tengah mempersiapkan langkah lanjutan untuk menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.


Saat dikonfirmasi, PPTK Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Zaldi, menyatakan bahwa jawaban atas surat klarifikasi sedang dipersiapkan.


"Balasan surat sedang kami siapkan," ujarnya singkat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H. Mahadar maupun Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.


Diamnya para pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut justru semakin memperbesar tuntutan publik akan transparansi. Dalam pengelolaan keuangan daerah, keterbukaan bukan sekadar etika pemerintahan, melainkan bagian dari akuntabilitas penggunaan uang rakyat.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Siak, perusahaan penyedia, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Martin)

Komentar

Tampilkan

  • Anggaran Rental Mobil Pemkab Siak Rp8,55 Miliar Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi: Mengapa Masih Bungkam?
  • 0

Terkini