Karawang.Buser Fakta Pendidikan. Com
Dugaan praktik investasi bodong yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Perumahan Bumi Margasari Permai (BMP), Desa Margasari, Karawang Timur, memasuki babak serius. Sedikitnya 15 korban kini bersiap melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian sekaligus membuka peluang gugatan perdata.
Pasutri berinisial ASH dan AR diduga menawarkan berbagai skema investasi kepada warga, mulai dari bisnis perdagangan beras dan ketan, suplai pakaian yang diklaim bekerja sama dengan ritel nasional, hingga jasa penukaran uang baru menjelang Idulfitri 2026.
Namun hingga kini, janji pengembalian modal maupun keuntungan tak kunjung terealisasi.
Perwakilan warga, Daryani, S.H., menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung lama dan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
“Para korban sudah sepakat akan melaporkan secara resmi ke Polres Karawang. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga ditempuh gugatan perdata,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Potensi Jerat Pidana
Jika terbukti, perbuatan terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Pelaku yang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Jika dana yang dipercayakan korban digunakan tidak sebagaimana mestinya, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun.
Selain itu, jika praktik ini memenuhi unsur penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (jika ditemukan aliran dana mencurigakan)
Dasar Hukum Proses dan Hak Korban
Dalam proses pelaporan dan penyidikan, mekanisme akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tata cara pelaporan, penyidikan, hingga penuntutan.
Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum selama proses berjalan.
Jalur Perdata: Ganti Rugi
Selain pidana, korban dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1243 KUHPerdata (wanprestasi)
Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum)
Melalui jalur ini, korban dapat menuntut pengembalian kerugian materiil maupun immateriil.
Situasi di Lapangan
Sebelumnya, warga yang didominasi ibu-ibu sempat mendatangi rumah terduga pelaku. Mereka menuntut kejelasan atas dana yang telah disetorkan.
Aparat desa bersama Bhabinkamtibmas turun tangan untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.(Tim/Red)



