Tanjungpinang. Buser Fakta Pendidikan. Com
Aroma tak sedap kembali menyeruak dari kawasan perdagangan bebas (FTZ) di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Sejumlah pipa merek Rucika yang diduga milik PT Bintan Indo Baru (BIB) disebut-sebut mengalir keluar dari wilayah bebas pajak tanpa melalui kewajiban perpajakan yang semestinya.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber internal menyebut, modus yang digunakan terbilang rapi namun terstruktur. Barang dikirim dari Jakarta, masuk melalui pelabuhan FTZ Tanjung Uban, lalu dibongkar dan “diparkir” sementara di gudang perusahaan. Dua hari berselang, pipa-pipa tersebut diduga keluar dari zona FTZ menuju gudang lain di Batu 6, Tanjungpinang, sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah toko.
“Alurnya jelas. Dari kontainer ke gudang Uban, lalu keluar ke Batu 6, baru disebar. Itu barang keluar dari FTZ, tapi diduga tidak ada pembayaran PPN,” ungkap sumber.
Yang menjadi sorotan tajam adalah lemahnya pengawasan di pintu keluar FTZ. Meski disebut ada pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai, namun diduga hanya sebatas formalitas.
“Dicek iya, tapi tidak ada tindak lanjut. Seharusnya kan jelas, kalau barang keluar dari FTZ itu wajib pajak. Ini seperti dibiarkan lewat begitu saja,” tambah sumber tersebut.
Praktik ini bahkan diduga bukan baru kemarin sore. Sumber menyebut aktivitas serupa telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan diyakini masih berjalan hingga kini. Jika benar, potensi kerugian negara dari sektor pajak tentu tidak kecil.
Namun, bantahan keras datang dari pihak distributor BIB di Batu 5 Tanjungpinang. Perwakilan mereka, Ari, menegaskan bahwa produk yang mereka jual tidak berasal dari FTZ Tanjung Uban.
“Barang kami dari Pelabuhan Kijang, bukan dari Uban. Kalau pun ada dari Uban, pasti pajaknya dibayar. Tapi untuk toko kami, tidak ada itu,” tegas Ari.
Situasi sempat memanas ketika konfirmasi lanjutan dilakukan. Ari, yang tampak emosional, melontarkan kata-kata kasar sebelum akhirnya meminta maaf.
“Maaf bang, saya capek. Banyak media datang. Tapi intinya kami bantah semua itu,” ujarnya, sembari menutup pembicaraan.
Sementara itu, pihak manajemen PT BIB, baik Direktur Utama maupun Komisaris Utama, hingga berita ini diterbitkan masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan belum mendapat jawaban.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas pengawasan di kawasan FTZ Tanjung Uban. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya soal pelanggaran pajak, tetapi juga membuka tabir lemahnya kontrol di wilayah yang seharusnya dijaga ketat.
Media ini masih terus menelusuri fakta dan akan mengonfirmasi pihak Bea Cukai serta instansi terkait lainnya. (Red)



