Tanjungpinang. Buser Fakta Pendidikan. Com
Aroma tak sedap kembali menyeruak dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Uban. Publik mempertanyakan ketajaman pengawasan aparat setelah dugaan praktik penggelapan pajak berlangsung nyaris tanpa hambatan sejak 2022 hingga 2025.
Kasus ini mencuat dari pengakuan seorang pelaku yang juga pernah menjabat Direktur PT BIB, Adrian Hartomy, kepada tim investigasi internal. Ia membeberkan modus yang terbilang berani: memanfaatkan fasilitas FTZ untuk memasukkan barang impor, lalu mengeluarkannya ke wilayah pabean tanpa prosedur resmi.
“Sejak 2022 sampai 2025, kami melakukan penggelapan pajak dengan cara memesan barang impor melalui FTZ Tanjung Uban menggunakan form C1, kemudian barang dikeluarkan tanpa koordinasi dengan Bea Cukai,” ungkapnya.
Barang-barang tersebut, lanjutnya, didistribusikan ke sejumlah titik di Pulau Bintan, termasuk gudang di Batu 6 Tanjungpinang, sebelum akhirnya beredar luas di pasar. Skema ini diduga berlangsung sistematis dan berulang.
Jika satu perusahaan saja bisa melakukan praktik semacam ini selama bertahun-tahun, pertanyaan besarnya: ke mana pengawasan berjalan? Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada celah yang sengaja dibiarkan terbuka?
Pihak Bea Cukai Tanjungpinang saat dikonfirmasi mencoba memberikan klarifikasi. Mereka menyatakan bahwa berdasarkan database, PT Bintan Indo Baru tidak memiliki registrasi akses kepabeanan sejak 2022 hingga 2025. Selain itu, mereka menegaskan tidak mengenal dokumen “form C3” seperti yang disebutkan.
Bea Cukai juga menjelaskan bahwa mekanisme resmi pengeluaran barang dari FTZ ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) wajib menggunakan dokumen PPFTZ-01, lengkap dengan persyaratan seperti dokumen asal barang, invoice, packing list, hingga izin usaha kawasan bebas.
“Pengawasan dilakukan melalui dokumen PPFTZ-01 tersebut,” ujar pihak Bea Cukai.
Namun penjelasan normatif ini justru memunculkan ironi. Jika sistem sudah diatur sedemikian ketat, bagaimana mungkin praktik pengeluaran barang ilegal bisa berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi?
Kondisi ini memantik kecurigaan publik akan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan, atau bahkan kemungkinan pembiaran. Negara jelas dirugikan dari sisi penerimaan pajak, sementara pelaku usaha nakal diduga menikmati keuntungan besar.
Kasus ini baru menyentuh satu perusahaan. Lalu bagaimana dengan pemain lain di kawasan FTZ? Apakah praktik serupa juga terjadi secara masif namun belum terungkap?
Transparansi dan ketegasan aparat kini benar-benar diuji. Jika tidak ada langkah serius untuk mengusut tuntas, bukan tidak mungkin FTZ yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan ekonomi justru berubah menjadi ladang empuk praktik ilegal yang merugikan negara.(Red)



