Iklan

“Teror terhadap Ketua FORKORINDO: PT BIB Diduga Gunakan Preman”

Minggu, 29 Maret 2026, Maret 29, 2026 WIB Last Updated 2026-03-29T23:25:38Z

 


Dari dugaan penggelapan pajak hingga kiriman “utusan gelap”—siapa sebenarnya yang bermain di balik layar?


Bekasi. Buser Fakta Pendidikan. Coms


 Bau busuk dugaan penggelapan pajak mulai tercium tajam, namun yang muncul justru bukan klarifikasi, melainkan teror. Ketua Umum LSM FORKORINDO, Tohom TPS, mengaku mendapat tekanan beruntun dari pihak yang mengatasnamakan suruhan PT BIB—sebuah pola yang dinilai sebagai upaya membungkam laporan hukum.


Bukan sekadar ancaman verbal. Seorang pria bernama Ajat, mengaku dari Majalengka, datang membawa “tawaran damai” berupa uang dengan dalih ingin bertemu. Di saat yang sama, informasi lain menyebutkan lima orang utusan dari Batam dikirim khusus untuk melakukan negosiasi.


Bahasanya halus: negosiasi. Tapi substansinya diduga keras: tekanan.


“Ini bukan komunikasi biasa. Ini intimidasi terselubung. Ada upaya sistematis untuk menghentikan kami,” tegas Tohom.


Dugaan Premanisme Berkedok Negosiasi

Nama Komisaris dan Direktur PT BIB kini tak bisa lagi menghindar dari sorotan. Dugaan mengarah pada praktik kotor: menggunakan oknum untuk menekan pelapor.


Kontak dilakukan melalui berbagai nomor telepon dan WhatsApp, termasuk nomor yang disebut milik Feri A. Sudrajat, yang terang-terangan mengaku bergerak atas perintah pihak perusahaan.


Jika ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah bentuk nyata obstruction of justice, upaya menghalangi proses hukum dengan cara-cara intimidatif.


Laporan Sudah Masuk, Aparat Diuji

LSM FORKORINDO telah melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dengan nomor 850/XXVII/KPR/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/II/2026.


Substansi laporan itu berat: dugaan penggelapan pajak penjualan barang dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar.


Lokasi operasional PT BIB di kawasan Penuin Centre, Batam, kini ikut terseret dalam pusaran dugaan praktik ilegal tersebut.


Pola Dugaan: Sistematis, Terstruktur, dan Berulang

Tim investigasi FORKORINDO mengklaim menemukan pola yang tidak bisa dianggap kebetulan:

Barang keluar dari FTZ tanpa prosedur resmi

Diduga dijual bebas di luar kawasan tanpa pelaporan pajak

Aktivitas berlangsung selama 3 tahun (2023–2025)

Tidak ada transparansi kepada otoritas pajak

Potensi kerugian negara dari pajak dan bea masuk


Jika terbukti, ini bukan pelanggaran administratif—ini kejahatan ekonomi yang terstruktur.


Saksi Kunci: Mantan Orang Dalam Siap Bongkar

Yang membuat kasus ini semakin panas, FORKORINDO mengklaim telah mengamankan saksi kunci: mantan Direktur PT BIB.


Sosok ini disebut siap membuka seluruh praktik internal perusahaan, termasuk dugaan permainan di balik distribusi barang dan pelaporan pajak.


“Kami punya bukti, kami punya saksi. Tinggal keberanian aparat untuk membuka semuanya,” ujar Tohom.


Pertanyaan Keras untuk Penegak Hukum

Kini bola ada di tangan aparat, khususnya Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

Akankah Komisaris dan Direktur PT BIB segera dipanggil?

Atau justru kasus ini akan menguap seperti banyak skandal lainnya?

Jika teror terhadap pelapor dibiarkan, maka pesan yang dikirim ke publik jelas: hukum bisa ditekan, kebenaran bisa dibungkam.

Dan jika itu terjadi yang runtuh bukan hanya keuangan negara, tapi juga wibawa hukum itu sendiri. (Rifai/Udin)

Komentar

Tampilkan

  • “Teror terhadap Ketua FORKORINDO: PT BIB Diduga Gunakan Preman”
  • 0

Terkini