Iklan

Dugaan Korupsi Rp31 Miliar di Dinkes Pekanbaru Dilaporkan ke Tipikor, Forkorindo: Jangan Main-main dengan Anggaran Kesehatan

Selasa, 16 Desember 2025, Desember 16, 2025 WIB Last Updated 2025-12-16T12:01:43Z

 


Meranti. Buser Fakta Pendidikan.Com


Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Pekanbaru. Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Pekanbaru, Selasa (16/12/2024).


Laporan tersebut menyoroti pengelolaan 689 paket kegiatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp31.014.062.627. Anggaran yang semestinya menopang pelayanan kesehatan publik itu justru diduga sarat pemborosan, ketidakwajaran, hingga indikasi penyalahgunaan.


Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, Tp. Batubara, menegaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan kajian dokumen yang mendalam, bukan sekadar asumsi.


> “Laporan sudah resmi kami sampaikan ke Polresta Pekanbaru. Temuan ini hasil investigasi langsung di lapangan dan analisis dokumen. Sekarang kami menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan transparan,” tegas Tp. Batubara kepada awak media.


Ia menyayangkan apabila sektor kesehatan—yang menyangkut hajat hidup masyarakat—justru diduga dijadikan ladang bancakan anggaran oleh oknum-oknum tertentu.


Dalam laporan Forkorindo, sejumlah pos belanja dinilai rawan penyimpangan dan mendesak untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik, di antaranya:


Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Konstruksi Laboratorium Kesehatan Daerah – Bangunan Laboratorium BSL 2)


Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Public Safety Center/PSC)

Belanja Bahan Habis Pakai (BMHP) Gula Darah (DAK Non Fisik)

Belanja Bahan-Bahan Kimia

Belanja Makanan dan Minuman Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Belanja Makanan dan Minuman Rapat


Forkorindo menilai, sejumlah item tersebut memiliki potensi mark-up anggaran, pengadaan fiktif, serta ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kondisi riil di lapangan.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pekanbaru. Publik kini menanti, apakah laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh atau kembali menguap di tengah labirin birokrasi.


Forkorindo menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi pembiaran.


 “Kami ingin membuktikan bahwa hukum masih punya nyawa. Jangan biarkan korupsi di sektor kesehatan terus terjadi, sementara rakyat membutuhkan pelayanan yang layak,” tutup Tp. Batubara.


Forkorindo juga mendesak dilakukan audit menyeluruh dan transparan oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawas negara terhadap seluruh kegiatan Dinkes Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024, guna memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya. (Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Korupsi Rp31 Miliar di Dinkes Pekanbaru Dilaporkan ke Tipikor, Forkorindo: Jangan Main-main dengan Anggaran Kesehatan
  • 0

Terkini