Iklan

Diduga Diperas Pakai Ancaman Demo, Kalapas Warungkiara Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 11 Desember 2025, Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T15:51:55Z

 

WARUNGKIARA.Buser Fakta Pendidikan. Com


Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, A.Md.IP., S.H., resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang pria berinisial RH (33) dilaporkan atas dugaan meminta uang tebusan Rp 50 juta disertai ancaman mobilisasi massa 500 orang untuk melakukan demonstrasi di depan Lapas Warungkiara.


Langkah hukum tersebut disampaikan Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., Kuasa Hukum Kalapas Warungkiara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor WP.11.PAS.22-UM.01.01-4990 yang ditandatangani pada 11 Desember 2025.


Modus: Ancaman Demo Dibarter Uang Rp 50 Juta

Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa dugaan pemerasan terjadi pada Rabu (10/12/2025) di sebuah kafe di Sukabumi. Dalam pertemuan itu, RH disebut menawarkan “jalan damai” dengan nilai Rp 50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan.


“RH secara terang-terangan menyampaikan bahwa demo akan dibatalkan bila klien kami membayar Rp 50 juta. Jika tidak, ia mengancam akan membawa 500 orang dengan isu-isu negatif,” ujar Adv. Lilik di Polres Sukabumi, Kamis (11/12/2025).


Menurut kuasa hukum, ancaman tersebut tidak hanya bersifat intimidatif, tetapi juga berpotensi menyerang nama baik Kalapas.


Laporan Resmi Didaftarkan di Polres Sukabumi

Laporan terhadap RH teregister dalam:

STBL: STB/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI

LP: LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI


Pelaporan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025.


Berbagai Tuduhan Tanpa Dasar Ikut Disebar


Kuasa hukum juga menilai adanya penyebaran materi berupa spanduk, poster, hingga konten digital berisi beragam tuduhan yang ditujukan kepada Kalapas Warungkiara, mulai dari isu pungli, penyalahgunaan wewenang, masalah IPAL, AMDAL, hingga tuduhan terkait limbah ternak sapi.


Seluruh tuduhan tersebut, menurut kuasa hukum, tidak memiliki dasar hukum dan dinilai menyerang kehormatan pejabat negara.


Perbuatan itu disebut berpotensi memenuhi unsur:


Pasal 368 KUHP (pemerasan)

Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik)

Pasal 311 KUHP (fitnah)

Pasal 14–15 UU 1/1946 (berita bohong)

Fakta Lain: Pembelian Sapi Tak Dilunasi


Pihak Lapas juga mengungkap fakta lain terkait motif tindakan RH. Pada 4 Juni 2025, RH disebut membeli empat ekor sapi dari Koperasi Pegawai Lapas Warungkiara seharga Rp 77 juta namun belum melunasi pembayaran, sehingga koperasi merugi Rp 75 juta.


Kuasa hukum menilai persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ancaman yang dilakukan RH.


Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Tegas


Lewat laporan resminya, kuasa hukum meminta Polres Sukabumi:

Menyelidiki dugaan pemerasan secara menyeluruh

Memproses semua pihak yang terlibat penyebaran tuduhan

Mengamankan bukti elektronik dan fisik

Memeriksa saksi-saksi

Memberikan perlindungan hukum kepada Kalapas

Menindak tegas pelaku sesuai ketentuan pidana


“Kami percaya penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan menjaga marwah pejabat negara yang menjalankan tugas dengan itikad baik,” tutup Adv. Lilik.

(Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Diperas Pakai Ancaman Demo, Kalapas Warungkiara Tempuh Jalur Hukum
  • 0

Terkini