Iklan

LBH-PA RI Soroti Abainya Pemprov Sumut: Anak Disabilitas Miskin Terancam Gagal Sekolah

Senin, 17 November 2025, November 17, 2025 WIB Last Updated 2025-11-17T08:38:26Z

 


Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com


Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Republik Indonesia (LBH-PA RI) mengecam keras Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang dinilai mengabaikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas dari keluarga tidak mampu.


Kritik ini mencuat setelah kasus Rafael Tulus Maruli Gultom, anak laki-laki penyandang disabilitas asal Serdang Bedagai, terungkap. Hingga kini, Rafael belum bisa mengenyam pendidikan karena kemiskinan dan ketiadaan dukungan nyata dari pemerintah daerah.


Dalam laporan resmi bernomor 151/LBH-PA-RI/SP/XI/2025, LBH-PA RI mengungkap bahwa sang ayah, Patar Laksana Bintang Gultom, sudah berulang kali meminta bantuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Serdang Bedagai, hingga Pemprov Sumut. Namun seluruh permohonan itu tak pernah direspons secara konkret.


Bantuan yang pernah dijanjikan pun tak kunjung terealisasi. Sementara itu, Rafael tetap berada di rumah tanpa akses pendidikan yang layak.


“Negara Sedang Gagal”

Ketua Tim Advokasi LBH-PA RI, Paulus Alfret, S.H., menegaskan bahwa pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi kelompok paling rentan.


“Negara dan pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri terhadap anak disabilitas yang terpinggirkan karena kemiskinan. Ketika anak penyandang disabilitas tidak bisa bersekolah, itu berarti negara sedang gagal menjalankan kewajibannya,” tegas Paulus.


LBH-PA RI menyebut sikap abai ini melanggar sejumlah landasan hukum, antara lain:


Pasal 31 ayat (1) UUD 1945

UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas

UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak


Konvensi Hak Anak (CRC) dan Konvensi Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi Indonesia.


Desak KND dan KPAI Turun Langsung


Melihat lemahnya peran Pemprov Sumut dan Pemkab Serdang Bedagai, LBH-PA RI mendesak Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk:


1. Melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan;

2. Mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemda Sumut untuk segera memfasilitasi pendidikan inklusif;

3. Memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi keluarga;

4. Melakukan pengawasan berkelanjutan atas pemenuhan hak anak disabilitas di daerah miskin.


Anggota Tim Hukum LBH-PA RI, Tiasri Wiandani, S.H., menilai kedua lembaga negara tersebut tidak boleh hanya berperan administratif.


 “KND dan KPAI memiliki peran strategis untuk memastikan hak anak disabilitas tidak hanya diakui di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan di lapangan,” ujarnya.


Peringatan Keras untuk Pemerintah Daerah


LBH-PA RI menegaskan persoalan ini bukan hanya tentang akses pendidikan, tetapi menyentuh aspek kemanusiaan dan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya yang paling lemah.


“Selama masih ada anak disabilitas yang terpinggirkan karena miskin, berarti kita semua masih gagal menjunjung nilai kemanusiaan dalam pendidikan,” tutup Paulus Alfret. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • LBH-PA RI Soroti Abainya Pemprov Sumut: Anak Disabilitas Miskin Terancam Gagal Sekolah
  • 0

Terkini