Iklan

Kabid LH Dewi: Pembangunan TPS 3R Perumnas 2 Sudah Dapat Persetujuan Ketua RW, Lurah, dan Camat

Selasa, 07 Oktober 2025, Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T04:41:16Z

 


Bekasi, Buserfaktapendidikan.com


Pembangunan Tempat Pengelolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) di wilayah Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, disebut telah melalui proses persetujuan berjenjang dari pihak lingkungan setempat. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Dewi, saat dikonfirmasi pada Selasa (08/10/2025) sekitar pukul 10.12 WIB.


Dewi menjelaskan, pihak DLH tidak pernah membangun fasilitas apapun tanpa persetujuan dari warga melalui Ketua RW, serta perangkat pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. “Semua ada surat resmi persetujuannya, kami tidak berani membangun tanpa rekomendasi dari Ketua RW, Lurah, dan Camat,” ujarnya.


Meski demikian, surat persetujuan tersebut belum diperlihatkan secara langsung kepada publik maupun pihak warga yang menolak pembangunan TPS 3R di atas lahan fasos-fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum) Perumnas 2 tersebut.


Menurut Dewi, pembangunan TPS 3R bukan hal baru di Kota Bekasi. Ia menyebutkan bahwa di seluruh 12 kecamatan sudah terdapat TPS 3R, bahkan di beberapa kecamatan terdapat dua titik lokasi yang aktif beroperasi. “TPS 3R ini dibangun untuk meningkatkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat agar volume sampah ke TPA dapat dikurangi,” tambahnya.


Namun, di sisi lain, sejumlah warga Perumnas 2 mengaku tidak mengetahui adanya persetujuan tersebut dan menilai pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Warga bahkan berencana menggelar aksi protes dan memasang spanduk penolakan di area fasos-fasum yang mereka klaim sebagai hak warga lingkungan Perumnas 2.


Ketegangan ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat terkait pemanfaatan lahan serta pentingnya transparansi dalam setiap program pembangunan berbasis lingkungan.


TH. Gibson Sirait SH selaku tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ANDALAN Kota Bekasi mengatakan, bahawa pihak RW, Lurah dan Camat diduga menelikung warga yang memberi persetujuan pemanfaatan lahan Fasos Fasum tanpa mengkordinasikan ke warga. Jika lahan itu digunakan siapa saja harus dimusyawarahkan dan harus hasil mufakat dengan warga pemilik hak Fasos Fasum tersebut, ujarnya tegas. (Sof/Pas)

Komentar

Tampilkan

  • Kabid LH Dewi: Pembangunan TPS 3R Perumnas 2 Sudah Dapat Persetujuan Ketua RW, Lurah, dan Camat
  • 0

Terkini