Iklan

Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum di Batam, Angkat Isu Pencegahan TPPO

Kamis, 18 September 2025, September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-19T05:08:25Z

 


Batam.Buser Fakta Pendidikan.Com


Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.


Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Peserta kegiatan terdiri dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan se-Kecamatan Batam Kota.


Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa perdagangan orang merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) sekaligus kejahatan lintas negara (transnational crime) yang kerap melibatkan sindikat internasional. “Korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak. Bentuknya bisa berupa eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tegasnya.


Ia menambahkan, faktor penyebab maraknya TPPO di antaranya adalah kemiskinan, rendahnya pendidikan, minimnya lapangan kerja, serta tingginya permintaan tenaga kerja murah. Secara geografis, Kepulauan Riau termasuk daerah rawan karena dekat dengan negara tujuan seperti Malaysia dan Singapura.


“Pada tahun 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara massif dengan edukasi masyarakat, penguatan regulasi, hingga pengawasan terhadap agen tenaga kerja,” ujar Yusnar.


Selain menyoroti upaya pencegahan, Yusnar menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku, perlindungan serta rehabilitasi bagi korban, serta kolaborasi lintas sektor. “Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kerja sama pemerintah, swasta, masyarakat, hingga lembaga internasional. TPPO adalah bentuk perbudakan modern, bukan sekadar pelanggaran hukum tetapi juga luka kemanusiaan,” tandasnya.


Kegiatan ini turut dihadiri Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, S.IP., M.Si., Sekcam Tommy Army, S.Sos., para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI Batam Kota, Ketua LAM Batam Kota, anggota PKK, Posyandu, Forum RT/RW, serta sekitar 65 peserta lainnya.


Dengan kegiatan ini, Kejati Kepri berharap terbangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah dan memberantas TPPO. “Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat, atau tetangga kita menjadi korban,” tutup Yusnar. (Pardamean)

Komentar

Tampilkan

  • Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum di Batam, Angkat Isu Pencegahan TPPO
  • 0

Terkini