Iklan

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi DD Sumberjaya

Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T06:41:42Z

 


Bekasi, Buserfaktapendidikan.com


Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali terbukti. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, bersama Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.


Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah SH, selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024; GR, Kaur Keuangan Desa sekaligus operator Siskeudes periode Januari hingga Agustus 2024; serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.


“Para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya dengan cara menggunakan APBDes tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana yang diterima untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 miliar,” ungkap Eddy, Rabu (11/9/2025).



Usai penetapan tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap keempatnya di Rutan Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025.


Keempat tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Secara subsidair, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus ini. “Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami juga memohon dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi. Semoga kasus ini bisa menjadi peringatan bagi kepala desa maupun perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa,” tegas Eddy.


Dana desa, lanjut Eddy, seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. (TS)

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi DD Sumberjaya
  • 0

Terkini