
Siak.Buser Fakta Pendidikan.Com
Program Jaksa Masuk Desa (JMD) yang digagas Kejaksaan RI kini menjadi ujung tombak dalam mencegah penyalahgunaan dana desa. Melalui program ini, para jaksa turun langsung ke desa untuk memberikan penyuluhan, pendampingan, sekaligus pengawasan agar aparat desa tidak salah langkah dalam mengelola keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak menegaskan, JMD bukan untuk menakut-nakuti perangkat desa, melainkan sebagai bentuk pencegahan korupsi sejak dini. “Kami hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi mendampingi agar kepala desa dan perangkatnya memahami aturan hukum sehingga terhindar dari jeratan pidana,” ujarnya.
Program ini disambut positif masyarakat dan organisasi sosial kontrol. Mereka menilai langkah kejaksaan masuk desa bisa menutup celah permainan anggaran, sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pengawasan pembangunan. (Red)