
Tanjungpinang, Buser Fakta Pendidikan.Com
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil memenangkan perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Kemenangan ini berkaitan dengan perkara perdata yang berkelanjutan dari proses pidana terhadap kapal MT Arman dalam perkara Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Putusan banding ini tercatat dalam perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm. Dalam amar putusan yang dibacakan secara elektronik (E-Court) pada 31 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh H. Ahmad Sani dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihak Kejaksaan sebagai Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II.
Pengadilan Tinggi menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan menolak tuntutan provisi dari pihak penggugat asal dan menerima eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) yang diajukan Kejaksaan.
Selain itu, dalam pokok perkara, gugatan dari Terbanding (Ocean Mark Shipping Inc.) dan gugatan intervensi dari Turut Terbanding dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Terbanding juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, termasuk Rp150.000 di tingkat banding.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasinya atas putusan tersebut.
> “Putusan ini mencerminkan penerapan hukum yang adil dan benar. Kami percaya keadilan akan tetap berpihak kepada negara. Kapal MT Arman yang menjadi objek dalam perkara pidana tersebut diharapkan dapat segera dieksekusi sesuai putusan sebelumnya,” ujarnya.
Namun demikian, Kejati Kepri masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak Ocean Mark Shipping Inc., apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Keberhasilan ini disebut sebagai hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam.
> “Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara,” tambah Devy. (Pardamean)