
Bekasi.Buser Fakta Pendidikan.Com
Kondisi toilet di SMP Negeri 33 Kota Bekasi memantik sorotan tajam publik. Fasilitas yang seharusnya menjadi bagian vital kesehatan dan kenyamanan siswa, dibiarkan kumuh, penuh coretan jorok, tanpa adanya perawatan yang layak.
Kepala Sekolah SMPN 33 Bekasi, Royani, kini dituntut bertanggung jawab atas dugaan pembiaran tersebut. Ketua Umum LSM Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP RI), Tomu U. Silaen, dengan tegas meminta Walikota Bekasi, Tri Adhianto, serta Kepala Dinas Pendidikan, Alexsander Zulkarnaen, segera memanggil pihak sekolah untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Dokumen pertanggungjawaban Dana BOS jelas mencatat adanya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Jika toilet saja dibiarkan kumuh, publik berhak bertanya: ke mana ratusan juta itu dialokasikan?” tegas Silaen, Selasa (26/08/25).
Berdasarkan data, pada tahun 2024, SMPN 33 Bekasi menerima dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp119.653.467 (tahap I) dan Rp156.573.900 (tahap II). Sementara tahun 2023, dana yang dikucurkan lebih fantastis, yakni Rp236.552.195 (tahap I) dan Rp61.779.747 (tahap II).
Dengan total ratusan juta rupiah dari BOS, kondisi toilet yang tetap jorok menjadi tanda tanya besar. “Ada dugaan kuat bahwa anggaran tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran. Kepala sekolah wajib menjelaskan secara transparan penggunaan dana BOS tersebut,” sambung Silaen.
LSM PKAP RI mendesak agar Kadisdik Bekasi tidak menunda pemanggilan Kepala SMPN 33. Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak, demi memastikan dana pendidikan yang bersumber dari rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan sekadar angka di atas kertas. (Red)