
Bandung. Buser Fakta Pendidikan.Com
Kebijakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penambahan 50 siswa di sekolah negeri menuai protes dari Forum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Provinsi Jawa Barat. Mereka mendesak agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai merugikan sekolah swasta dan berpotensi melanggar regulasi pusat.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Aturan tersebut memungkinkan sekolah negeri menampung tambahan hingga 50 siswa berdasarkan hasil analisis luas ruang kelas.
Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta Jawa Barat, Ade D. Hendriana, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Kementerian Pendidikan terkait kapasitas ruang belajar. Ia khawatir aturan ini akan menambah beban sekolah negeri dan menyebabkan sekolah swasta kehilangan calon peserta didik.
“Kebijakan ini berpotensi menutup ruang hidup sekolah swasta. Kami khawatir terjadi kesenjangan dan ketimpangan sosial dalam dunia pendidikan,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Ade juga menyoroti waktu keluarnya keputusan yang dinilai mendadak, yakni di akhir proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini dinilai tidak sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah disusun sebelumnya.
“Kalau ini dilaksanakan, dikhawatirkan akan muncul siswa ‘titipan’, dan hal itu bisa mengganggu kredibilitas serta transparansi SPMB yang sudah berjalan,” tegasnya.
Sebagai bentuk penolakan, Forum Kepala Sekolah Swasta telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Mereka juga menyampaikan tembusan kepada sejumlah pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Jika tidak ada respon atau tindak lanjut dari pemerintah, forum tersebut mengancam akan menggugat keputusan Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami sudah siapkan langkah hukum jika tuntutan ini tidak digubris,” kata Ade. (Red)