Iklan

Kepsek di Kabupaten Bekasi Belum Ada Yang Menjadi "Tersangka" Terkait Study Tour

Kamis, 06 Maret 2025, Maret 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-06T10:49:12Z

 


Bekasi, Buser Fakta Pendidikan Com

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengintruksikan kepada Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mendata seluruh sekolah SMAN dan SMKN yang melakukan study tour keluar provinsi Jawa Barat. 


Namun perintah Gubernur Jabar tersebut sepertinya belum sampai di Kabupaten Bekasi. Terbukti sampai saat ini belum ada satupun kepala SMA/SMKN di Kabupaten Bekasi yang di non aktifkan oleh dinas pendidikan Jabar.


Informasi yang masuk ke redaksi fakta Buser Pendidikan, bahwa terdapat sejumlah SMA/SMKN di Kabupaten Bekasi melakukan study tour keluar provinsi Jawa barat.


Sekolah- sekolah yang melakukan perjalanan study tour keluar kota Jabar membebankan biaya jutaan rupiah kepada orangtua siswa, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp.3,5 juta per siswa.


Adapun tujuan SMA/SMKN Kabupaten Bekasi melaksanakan study tour adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Study Tour dilaksanakan di semua tingkatan dari kelas 10, kelas 11 hingga kelas 12 dengan nama sedikit modifikasi, auditing class, Study Wisata dan Study Campus.


SMAN/SMKN ini melakukan study tour seolah-olah tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh PJ.Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada 8 Mei 2024.


Aturan yang telah dibuat Pj. Gubernur untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh SMAN dan SMKN 


Ketika BFP, menanyakan kepada salah satu staf TU di SMAN yang melakukan studi tour (study campus) ke Jogja Jawa Tengah pada bulan februari 2025 lalu, mengatakan, bahwa kepala sekolahnya masih aktif hingga saat ini.


"Kepala sekolah kami belum di non aktifkan, masih aktif seperti biasa, katanya" lagi di periksa oleh inspektorat Jawa Barat bang," ungkap staf sekolah tersebut.


Hal serupa juga di sampaikan oleh salah satu guru SMAN di Kecamatan Tambun Selatan yang melakukan study tour ke Malang, Jawa Timur pada awal bulan februari 2025 lalu.


"Kepala sekolah kami sudah dipanggil oleh KCD, BKD dan Inspektorat, namun hasilnya belum tau seperti apa, kepsek kami masih aktif seperti biasa," jawab guru tersebut.


Nada serupa juga disampaikan salah satu kepala SMAN di Kabupaten Bekasi, Ia mengatakan sekolah-sekolah yang berangkat study tour keluar kota setelah 8 mei 2024 sudah didata sama Dinas Pendidikan Jawa Barat.


"Itu sekolah yang berangkat study tour setelah 8 mei 2024 lalu sudah didata oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat," ungkap kepsek tersebut.


Kepala Sekolah tersebut menambahkan mereka sudah pasrah apa bila Dinas Pendidikan Jawa Barat memberikan hukuman kepada mereka.


"Kami sudah pasrah, namun sebelum pak gubernur Dedi Mulyadi melarang study campus pada 16 Februari 2025 itu Surat Edaran PJ Gubernur itu kami anggap sebagai himbauan bukan larangan," tambah Kepsek tersebut.


Di tempat terpisah salah satu orangtua siswa yang anaknya ikut study tour ke Jogja menyebut terpaksa membayar biaya study tour tersebut karena takut ada dampaknya bila tidak mengikuti study tour.


"Saya terpaksa membayar dan mengikuti ke inginan sekolah pak, karena bila tidak ikut study tour takut berdampak kepada anak saya," ungkap orangtua siswa kelas 12 tersebut.


"Kok bisa ya sekolah negeri tetap berani melakukan study tour ke Jogja padahal surat edaran Pj. Gubernur Jabar tidak boleh keluar Jawa Barat," tambah orangtua siswa ini.


Ketua LSM Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia ( PKAP-RI) Tomu Silaen  mengatakan perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk me non aktifkan kepala sekolah yang melakukan study tour keluar provinsi Jawa Barat belum sampai di Kota Bekasi.


"Ya,, kepala SMA/SMKN di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada yang menjadi "tersangka" terkait pelanggaran study tour," ungkap Tomu Selaen.


Ia menyebut bahwa beberapa sekolah SMA/SMK di Kabupaten Bekasi sudah melakukan study tour ke luar provinsi Jawa Barat.


"Kita lihat di Kabupaten Bekasi beberapa sekolah telah melakukan study tour ke luar kota seperti, Jawa Tengah dan Jawa Timur, namun belum ada yang di non aktifkan," terangnya.


Tomu, menambahkan bahwa perintah Gubernur Jawa Barat, untuk me non aktifkan kepala SMA dan SMKN yang telah melakukan study tour ke luar provinsi Jawa barat setelah 8 mei 2024.


"Sekolah yang melakukan study tour setelah 8 mei 2024 seluruhnya di non aktifkan itu perintah Gubernur Jabar karena dianggap telah melanggar SE, Pj Gubernur Bey Machmudin," ujar Tomu Silaen.


Ia menyebut Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak boleh pilih kasih dalam me non aktifkan para kepala sekolah yang melanggar Surat Edaran tersebut. 


"Sekolah yang melakukan study tour keluar Kota adalah melanggar Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan oleh PJ.Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pada 8 Mei 2024. Dan perintah Gubernur Jawa Barat agar seluruhnya di non aktifkan," tutup Tomu Silaen. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Kepsek di Kabupaten Bekasi Belum Ada Yang Menjadi "Tersangka" Terkait Study Tour
  • 0

Terkini