“PPDB SMA/SMK Mendahului Pengumuman Kelulusan Dari Mendikbud Biro Hukum Provinsi Jabar Angkat Bicara”
Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Sebagai sebuah negara hukum, maka hukum, dan peraturan perundang-undangan menjadi panglima. Hierarki perundang-undangan di Indonesia secara berurutan adalah, UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/ Wali Kota.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah perhelatan nasional, walaupun teknis pelaksanaannya diserahkan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Untuk PPDB SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, sedangkan PPDB tingkat SMP dan SD, diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
PPDB SMA-SMK yang menjadi kewenangan provinsi, diatur oleh Peraturan Gubernur, dimana kemudian mengacu pada peraturan gubernur ini, disusunlah Juknis Pelaksanaan.
Mengingat hierarki juknis berada di urutan terbawah, maka tidak sepantasnya, Juknis PPDB bertentangan dengan Pergub maupun Permendikbud yang mengatur tentang Pelaksanaan PPDB.
Kemudian, dalam penyusunan perundang-undangan, isi keseluruhan yang dibahas dalam undang-undang, haruslah terlebih dahulu ditetapkan dalam pasal pertama, tentang Ketentuan Umum. Hal ini menjadi batasan dan koridor pembahasan peraturan perundang-undangan yang akan disusun.
Untuk PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2024-2025 ini, diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Pada Bagian Kelima Persyaratan Calon Peserta Didik Baru, pasal 9 dimaktubkan, ayat (1) Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, terdiri dari:
Peserta didik lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya,
Dari pergub tersebut jelas dikatakan, untuk dapat mendaftar sebagai calon peserta didik baru, siswa harus lebih dahulu LULUS SMP. Dan semua pihak sepakat, bahwa bukti siswa itu lulus, adalah setelah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan.
Mengingat datangnya blangko ijazah selalu terlambat, maka sebagai pengganti ijazah yang dapat dipergunakan siswa untuk mendaftar, maka sekolah mengeluarkan apa yang disebut dengan Surat Keterangan Kelulusan (SKL).
Pengumuman kelulusan siswa SMP baru akan dilakukan pada 10 - 12 Juni mendatang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, secara sepihak, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menggelar kegiatan penerimaan peserta didik baru, tahap pertama, tanggal 3 Juni 2024.
Dikarenakan belum adanya pengumuman kelulusan dari kementerian pendidikan, maka sekolah pun (SMP) tidak berani mengeluarkan SKL. Sehingga, tidak ada satupun dokumen yang membuktikan siswa itu telah lulus, mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, bukti kelulusan adalah ijazah atau dokumen lain yang membuktikan kelulusan (SKL—red).
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, telah melaksanakan PPDB SMA-SMK sebelum pengumuman kelulusan oleh kementerian pendidikan, jadi tidak satupun siswa yang mendaftarkan diri ikut seleksi calon peserta didik baru memiliki bukti kelulusan. Oleh karena itu, Disdik Jawa Barat menggunakan Kartu Peserta ASAJ (Asesmen Sumatif Akhir Jenjang) sebagai bukti siswa sudah lulus dan boleh ikut mendaftar dalam PPDB.
Timbul Sinaga, seorang pemerhati dinamika pendidikan, kepada ZI, mengatakan bahwa apa yang terjadi, dimana kartu peserta ASAJ, dipergunakan sebagai bukti kelulusan siswa adalah hal yang menggelikan. Meskipun ada rumor, semua siswa kelas IX, yang telah mengikuti kurikulum merdeka, pasti lulus, namun kementerian pendidikan sebagai pemegang otoritas penuh menentukan siswa itu lulus belum mengumumkan kelulusan siswa itu. “Secara de facto maupun yuridis, siswa kelas IX SMP itu belum lulus karena belum ada pengumuman kelulusan dari kementerian pendidikan sebagai satu-satunya lembaga resmi negara yang berwenang menentukan kelulusan siswa. Bila Gubernur Jawa Barat, ingin melaksanakan PPDB sebelum pengumuman kelulusan dari kementerian, Gubernur Jawa Barat mesti lebih dulu mengumumkan dan menetapkan Kartu Peserta ASAJ menjadi bukti kelulusan dalam peraturan gubernur yang mengatur tentang PPDB SMA-SMK. Apakah ada pasal atau ayat dalam pergub Jabar yang mengatakan hal itu?” ucap Timbul Sinaga, Jumat (7/6), di ruang lobi Humas Dinas Pendidikan Jawa Barat, saat audiensi dengan Humas Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Dewi, salah satu staf Humas Disdik Jabar, dengan enteng mengatakan, mereka juga tahu siswa itu statusnya belum lulus SMP, dan kenapa dipergunakan Kartu Peserta ASAJ sebagai syarat mendaftar, untuk memudahkan siswa melakukan pendaftaran dan Disdik Jabar ingin bergerak cepat. Dewi juga menyampaikan, kalau ada masyarakat yang mau demo, ya demo aja.
Di tempat lain, salah satu petugas Pelayanan Satu Pintu One Stop Service (OSS) Setda Provinsi Jawa Barat, mengaku bernama Izzah dan juga petugas dari Biro Hukum, mengatakan terkait penggunaan Kartu Peserta ASAJ sebagai syarat pendaftaran PPDB, itu tidak diatur dalam pergub, sepenuhnya kewenangan Disdik Jabar. Karena Pergub hanya sebatas mengatur syarat pendaftaran. Demikian juga, untuk penetapan tanggal dimulainya PPDB SMA-SMK, juga menjadi kewenangan Disdik.
Salah satu kepala sekolah tingkat SMPN di Kota Bekasi menyampaikan, ”Walaupun ada ketentuan dalam kurikulum merdeka bahwa siswa “wajib” lulus, namun untuk mendaftar ke jenjang berikutnya (SMA/SMK), harus dibuktikan dengan surat keterangan lulus atau dinyatakan lulus oleh sekolah asal,”
Menurutnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat terlalu terburu-buru membuka PPDB jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat, atau kurang sabar menunggu Pengumuman Kelulusan SMP Sederajat oleh Kemendikbud Ristek.
“Menurut saya Dinas Pendidikan Jawa Barat itu terlalu buru-buru, tidak sabar menunggu kelulusan diumumkan tanggal 10-12 Juni 2024 mendatang, untuk apa buru-buru," katanya.
Timbul Sinaga, dengan tegas mengatakan, apa yang sedang dipertontonkan Disdik Jabar dengan menggelar PPDB SMA-SMK sebelum adanya pengumuman kelulusan dari kementerian, dan juga menggunakan Kartu Peserta ASAJ sebagai bukti kelulusan dalam syarat pendaftaran, adalah sebuah fenomena yang menyedihkan.
“Ini konteksnya bernegara, bukan arisan emak-emak. Negara itu diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang bersifat mengikat. Semua pihak, harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, tidak bisa seenaknya, dan menggunakan asumsi dalam menggelar kegiatan resmi negara. Bisa kacau kita yang bernegara ini kalau pemangku kepentingan seenak perutnya saja membuat kegiatan tanpa mengacu pada aturan main yang sudah ditetapkan,” sindirnya.
“Lebih elok sebenarnya, Disdik sabar menunggu pengumuman kelulusan dari kementerian, baru menggelar PPDB. Jadi tidak perlu menabrak Permendikbud maupun Pergub Jabar. Sejatinya, PPDB tahap pertama ini sudah masuk kategori maladministrasi dan bentuk pembangkangan perundangan. Baik itu Permendikbud maupun Pergub Jabar tentang PPDB,” tutupnya. (Polin/RED)