Iklan

SMKN 1 Kemang Diguncang Dugaan Tumpang Tindih Dana BOS dan BOPD, APH Diminta Turun Tangan

Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T05:55:10Z

 



Kabupaten Bogor . Buser Fakta Pendidikan. Com


Pengelolaan Dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Kemang kembali menjadi sorotan. Kuat dugaan terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran antara Dana BOS Reguler dengan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I.


Dugaan tersebut mencuat setelah munculnya rincian penggunaan anggaran dalam Laporan K7 Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan total Dana BOS Reguler mencapai Rp4.447.900.000. Sementara itu, sekolah yang sama juga diketahui menerima Dana BOPD kurang lebih sebesar Rp4.521.600.000 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2025 serta penetapan penerima Beasiswa Personal Pancawaluya Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 422.5/Kep.777-Disdik/2025.


Jumlah siswa penerima bantuan pun tercatat meningkat, dari 1.137 siswa pada tahun 2024 menjadi 1.204 siswa pada tahun 2025. Namun ironisnya, sejumlah item kegiatan yang telah dilaporkan dalam SPJ Dana BOS diduga memiliki kesamaan dengan pembiayaan yang seharusnya dapat ditanggung melalui Dana BOPD.


Beberapa item penyerapan Dana BOS Reguler yang disorot antara lain pembelian buku sebesar Rp273.949.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp213.090.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan mencapai Rp2.362.884.644, langganan daya dan jasa Rp137.500.000, pemeliharaan sarana prasarana sekolah Rp770.358.000, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp277.085.000.


Pimpinan Redaksi Buser Fakta, Timbul Sinaga, SE, mengecam keras dugaan pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah terkesan mengabaikan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS.


“Sekolah wajib terbuka kepada publik terkait penggunaan uang negara. Jangan sampai ada dugaan permainan anggaran dengan modus item kegiatan yang sama namun dibiayai dari dua sumber berbeda. Ini sangat rawan merugikan keuangan negara,” tegas Timbul Sinaga.


Sorotan itu diperkuat dengan surat konfirmasi Nomor 302/II/Konf-Dana BOS/BGR/ALIANSI/IV/2026 terkait penyerapan Dana BOS Reguler Tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp4.447.900.000 yang dilayangkan kepada pihak sekolah. Namun, jawaban dari pihak sekolah melalui surat Nomor 1203/TU.01.02/SMKN/IV/2026 yang diterima redaksi pada 20 Mei 2026 dan ditandatangani Kepala Sekolah Drs. Mahdi, M.Pd, dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.


“Dari empat poin jawaban yang diberikan, tidak ada satu pun yang menyentuh inti pertanyaan konfirmasi terkait dugaan tumpang tindih anggaran. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” lanjut Timbul.


Pihak media bersama tim investigasi disebut telah menyerahkan tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Jawa Barat. Mereka meminta aparat bertindak tegas apabila ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat bukanlah ruang aman untuk bermain administrasi. Transparansi bukan sekadar formalitas laporan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik dan hukum. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • SMKN 1 Kemang Diguncang Dugaan Tumpang Tindih Dana BOS dan BOPD, APH Diminta Turun Tangan
  • 0

Terkini