Sukabumi.Buser fakta Pendidikan. Com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Warungkiara dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2025.
Dari total delapan WBP beragama Nasrani yang menjalani pembinaan di Lapas Warungkiara, sebanyak lima orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi khusus. Rinciannya, satu orang memperoleh remisi selama 15 hari, tiga orang mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang lainnya menerima remisi satu bulan 15 hari.
Sementara itu, tiga WBP lainnya belum mendapatkan remisi karena masih menjalani sanksi disiplin Register F, sehingga belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pemberian SK Remisi tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIA Warungkiara, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai magang, serta jajaran staf Lapas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta berpartisipasi aktif dalam seluruh program pembinaan. Lapas Kelas IIA Warungkiara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembinaan secara humanis, adil, dan sesuai prinsip pemasyarakatan, guna menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat. (Red)



