Iklan

Inovasi Kantor Imigrasi Bekasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Berikan Pihan Waktu Layanan Lebih fleksibel

Senin, 10 November 2025, November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T12:48:38Z



BEKASI. Buser Fakta Pendidikan.Com


Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mempertegas 

komitmennya dalam menghadirkan pelayanan terbaik dan prima bagi masyarakat Kota 

dan Kabupaten Bekasi serta sekitarnya. Upaya ini diwujudkan melalui penambahan unit 

layanan paspor dan peluncuran inovasi waktu layanan untuk menjangkau lebih banyak 

pemohon.


"Penambahan titik layanan merupakan salah satu langkah 

kunci." kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, saat diwawancara awak media pada Kamis (23/10/2025),.


"Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan terbaik dengan membuka unit layanan 

di MPP Kota Bekasi, Unit Layanan Paspor (ULP) Plasa Cibubur, dan Immigration 

Lounge Grand Metropolitan Mall." tegas Anggi Wicaksono. 


Anggi Wicaksono memaparkan hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat luas, 

khususnya warga Kota/Kabupaten Bekasi, dapat memperoleh pelayanan prima dalam 

penerbitan paspor. 


Layanan Akhir



Pekan dan "Pelayanan Tanpa Jedah"


Untuk mempermudah akses bagi pemohon yang sibuk pada hari kerja, terutama para 

karyawan dan pelajar, ULP Plaza Cibubur dan Immigration Lounge Grand Metropolitan 

Mall juga membuka layanan pada hari Sabtu. Pada hari Sabtu, unit layanan ini 

beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.


Inovasi lain yang diluncurkan sejak bulan September lalu adalah "Pelayanan Tanpa 

Jedah", yaitu pelayanan yang tetap dilakukan pada jam istirahat, dari pukul 12.00 

hingga pukul 13.00 WIB. 


"Inovasi ini dikhususkan untuk membantu para pekerja agar dapat 

mengajukan permohonan paspor tanpa perlu izin dari tempat kerja.

"Inovasi ini adalah bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik dari Kanim Bekasi, 

memberikan pilihan waktu layanan yang lebih fleksibel," Imbuh Anggi Wicaksono.


Penegasan SOP dan Komitmen Perlindungan Pekerja Migran


Dalam upaya peningkatan kualitas, Kanim Bekasi juga menegaskan kepatuhan 

terhadap Standar Operasi Prosedur (SOP) dan persyaratan penerbitan paspor yang 

telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.


Anggi Wicaksono

 menjelaskan proses penerbitan paspor dapat berjalan cepat jika 

semua syarat dan ketentuan, termasuk tiga dokumen jati diri, telah terpenuhi. Sebaliknya, paspor belum dapat diterbitkan jika terdapat kekurangan berkas atau 

persyaratan.


"Ini bukan bentuk mempersulit, melainkan ketegasan administrasi demi menjamin 

seluruh proses sesuai ketentuan serta menjaga keamanan data dan legalitas 

pemohon," tegasnya.


Selain fokus pada pelayanan, Kantor Imigrasi Bekasi juga menerapkan prinsip sense of 

security dalam penerbitan paspor, khususnya bagi warga yang ingin menjadi Calon 

Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal ini merupakan bentuk keseriusan Kanim Bekasi 

dalam menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


"Kami tegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan penerbitan paspor yang cepat, 

tepat, humanis, sekaligus berfungsi sebagai pencegahan dini dari ancaman sindikat 

TPPO dan Penempatan PMI Non Prosedural. Perlindungan hukum bagi  CPMI harus 

dimulai sejak dari dalam negeri," pungkas Anggi Wicaksono.(Rifai Situmorang).

Komentar

Tampilkan

  • Inovasi Kantor Imigrasi Bekasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Berikan Pihan Waktu Layanan Lebih fleksibel
  • 0

Terkini