Tanjungpinang. Buser Fakta Pendidikan. Com
Dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo).
Ketua Umum DPP LSM Forkorindo, Tohom TPS, SE., SH., MM., didampingi Ketua DPD Forkorindo Kepri, Pardamean Simangunsong, menyerahkan laporan resmi bernomor 801/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPP-FORKORINDO/XI/2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan tindak pidana korupsi (KKN) yang melibatkan KPA, PPK, dan PPTK di Dinas Kesehatan Kepri dalam penyerapan anggaran APBD tahun 2023 dan 2024 untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, dan belanja modal lainnya.
Indikasi Tak Transparan, Anggaran Ratusan Paket Capai Puluhan Miliar
Dalam keterangannya kepada media, Tohom TPS menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi Forkorindo melalui data E-Katalog (E-Purchasing) LKPP, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran.
“Tahun anggaran 2024 tercatat dana sebesar Rp15.917.192.979 dengan 1.090 paket kegiatan, sedangkan tahun 2023 mencapai Rp24.449.261.079 dengan 865 paket kegiatan. Namun hingga kini, pihak Dinas Kesehatan Kepri belum bisa menjelaskan secara rinci realisasi dan pertanggungjawabannya,” tegas Tohom.
Forkorindo menyebut, temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa penyerapan anggaran tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pihak Dinas juga disebut tidak merespons surat klarifikasi resmi yang dilayangkan Forkorindo, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Desak Kejati Bertindak Tegas
Tohom TPS menegaskan, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera melakukan penyidikan dan audit mendalam atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Ini uang rakyat. Dana yang seharusnya digunakan untuk layanan kesehatan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kami mendesak Kejati Kepri untuk menindak tegas agar kebocoran anggaran publik bisa dihentikan,” pungkasnya.
Landasan Hukum yang Didorong Forkorindo
Forkorindo menilai langkah hukum ini sudah sesuai dengan ketentuan:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021).
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan resmi Forkorindo ini menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi pemerintah daerah agar penggunaan APBD dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Kejaksaan Tinggi Kepri untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak tumpul ke atas. (Red)



