
Jakarta. Buser Fakta Pendidikan. Com
Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menegaskan bahwa penemuan barang bukti narkotika di lingkungan Rutan bukan akibat kelalaian petugas, melainkan hasil dari penggeledahan rutin yang dilakukan secara berkala.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025 di bawah pimpinan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba. Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika.
“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu saat diwawancarai awak media, Jumat (10/10/2025).
Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak Rutan juga menjatuhkan sanksi kepada warga binaan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Ammar juga telah dipindahkan ke rutan lain guna mendukung proses penyelidikan.
Wahyu menyebut bahwa sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat sistem pengawasan dan menjaga keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melebihi kapasitas,” jelasnya.
Selain penggeledahan blok hunian, petugas juga secara rutin melakukan pemeriksaan barang dan badan pengunjung dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.
“Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.
Komitmen Zero Halinar
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan bebas pelanggaran, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Kampanye publik juga dilakukan melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan Rutan.
Selain itu, pihak Rutan memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi. Salah satunya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.
“Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan bahwa kasus tersebut berawal dari kegiatan razia petugas Rutan. “Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, pihak Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada kami untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya (RED)