Iklan

NCW Bekasi Raya Respons Somasi KONI: "Justru Peluang Buka Tabir Dana Rp 25 Miliar"

Selasa, 07 Oktober 2025, Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T10:18:18Z

 



Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com


National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menanggapi somasi dan rencana gugatan perdata yang diajukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi terkait kritik atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 25 miliar.


Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyambut baik langkah hukum yang ditempuh KONI. Ia menilai, somasi tersebut justru menjadi momentum untuk membuka secara transparan penggunaan dana publik di tubuh KONI Kota Bekasi.


“Bagus, karena ini akan membuka semua tabir misteri penggunaan aliran uang di KONI Kota Bekasi. NCW tidak akan berhenti mengawal dana rakyat. Somasi atau gugatan justru menjadi peluang untuk membuka semua data secara transparan. Kami berdiri di sisi kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok,” tegas Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).


Herman menambahkan, setiap kritik yang disampaikan NCW selalu berdasarkan data dan laporan masyarakat, bukan spekulasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah beredarnya informasi simpang siur di tengah masyarakat.


“Kami sebagai lembaga penggiat antikorupsi yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, menyampaikan informasi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.


Saat ini, NCW Bekasi Raya tengah menyiapkan jawaban resmi terhadap somasi KONI, yang akan disusun oleh tim hukum lembaga tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.


Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum NCW DPD Bekasi Raya, Adv. Antoni, S.H., M.H., menilai somasi yang dilayangkan KONI kepada lembaga kontrol sosial tersebut tidak tepat secara substansi.


“Kami menilai langkah hukum yang diambil KONI kurang tepat karena NCW adalah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki fungsi sebagai lembaga kontrol terhadap pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Bekasi,” ungkap Antoni.


Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menegaskan, NCW akan mempertahankan hak-haknya sebagai lembaga kontrol publik yang dilindungi undang-undang.


Dalam pernyataannya, NCW juga menyoroti adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 2,4 miliar dalam laporan keuangan KONI. Menurut NCW, meski Silpa bukan otomatis indikasi korupsi, penggunaannya tetap harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.


“Kami mendorong agar dilakukan audit independen oleh lembaga kredibel dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik. Ini penting untuk menghindari polemik berkepanjangan,” tutup Herman. (RED)

Komentar

Tampilkan

  • NCW Bekasi Raya Respons Somasi KONI: "Justru Peluang Buka Tabir Dana Rp 25 Miliar"
  • 0

Terkini