Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Dugaan praktik nepotisme kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proses rotasi dan mutasi pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi yang dinilai sarat kepentingan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS, yang diketahui merupakan adik ipar dari seorang Kepala Bidang (Kabid) berinisial B di Dinkes Kota Bekasi, baru saja diangkat menjadi Kepala Seksi (Kasie) Penunjang di RSUD Tipe D Bantar Gebang.
Padahal, SS diketahui merupakan ASN pindahan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan belum lama bertugas di lingkungan Pemkot Bekasi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait proses penempatan jabatan tersebut.
Proses Pengangkatan yang Cepat Picu Sorotan
Biasanya, ASN yang baru pindah membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja baru serta memahami dinamika organisasi. Namun, pengangkatan SS yang berlangsung relatif cepat dianggap tidak lazim oleh sejumlah pihak.
“Ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik nepotisme, karena pengangkatan pejabat seharusnya didasarkan pada kinerja dan kompetensi, bukan karena hubungan keluarga,” ujar Muhammad Ali, Ketua Titah Rakyat Bekasi, saat dimintai tanggapannya, Jumat (31/10/2025).
Nepotisme Bertentangan dengan Prinsip Meritokrasi
Ali menegaskan, nepotisme merupakan tindakan memilih atau mengangkat kerabat dan orang dekat tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kualifikasi.
“Tindakan seperti itu jelas bertentangan dengan prinsip meritokrasi, di mana promosi dan mutasi jabatan ASN harus berdasarkan prestasi dan uji kompetensi yang objektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, apabila terbukti ada praktik nepotisme atau konflik kepentingan dalam proses rotasi dan mutasi tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peraturan turunannya.
Wali Kota Bekasi Bantah Adanya Nepotisme
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membantah adanya praktik nepotisme dalam rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemkot Bekasi.
“Semua proses dilakukan secara transparan dan objektif, berdasarkan hasil evaluasi dan uji kompetensi. Tidak ada ruang bagi praktik jual beli jabatan maupun nepotisme,” tegas Tri kepada wartawan.
Namun, sejumlah pengamat menilai, pernyataan tersebut masih perlu diuji dengan fakta dan data yang akurat, mengingat beberapa pengangkatan dinilai berlangsung terlalu cepat dan dinamis menjelang akhir tahun.
KPK Soroti Nepotisme Sebagai Pemicu Korupsi
Muhammad Ali menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyoroti praktik nepotisme dalam proses rekrutmen dan mutasi ASN di berbagai daerah sebagai salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya korupsi.
“Kami mendesak Wali Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang diduga terlibat. Jika prosesnya tidak sesuai aturan, maka harus ada tindakan tegas,” ujar Ali.
Sorotan Publik Terhadap Integritas Birokrasi
Isu ini memicu beragam pandangan di kalangan masyarakat dan aparatur daerah. Sebagian menilai rotasi dan mutasi merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi, namun sebagian lain menilai ada indikasi bagi-bagi jabatan dan kepentingan politik terselubung.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional di lingkungan Pemkot Bekasi. Publik kini menanti langkah tegas dari Wali Kota Bekasi untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik nepotisme. (Redaksi)



