Iklan

Diduga Rampok APBD, Proyek Rehabilitasi SMPN 19 Kota Bekasi Sarat Kejanggalan

Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T09:48:36Z

 


“Warga Bekasi Desak Inspektorat Awasi Ketat dan Hentikan Proyek Bermasalah"


Bekasi.Buser Fakta Pendidikan.Com


Aroma busuk dugaan perampokan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 semakin menyengat. Proyek Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat SMPN 19 Kota Bekasi dengan pagu Rp4.577.814.000,00 diduga kuat sarat permainan kotor.


Proyek yang dimenangkan oleh PT Reza Berkah Abadi, beralamat di Jalan Peta Selatan Ruko City Square Business Park A No.56, Kalideres, Jakarta Barat, resmi dikontrak dengan nilai Rp4.290.551.000,00 melalui nomor kontrak: 602.1/16.51-SPMK-04/PPK-BANDUNG/DPKPP dengan masa kerja 105 hari. Namun, fakta lapangan yang ditemukan tim investigasi berbeda jauh dari dokumen kontrak maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN), Rusben Siagian, menegaskan bahwa proyek ini patut diduga dikerjakan asal-asalan dan penuh manipulasi.

“Sejak awal kami sudah ingatkan agar Dinas melakukan evaluasi terhadap rekanan kontraktor. Namun, peringatan itu diabaikan. Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan serius,” tegas Rusben, Kamis (2/10/2025).


Dugaan kecurangan tersebut antara lain:


Pengurangan volume pekerjaan pada struktur sloof beton SL1 20/30 dan kolom beton tipe K1 (30x35).


Penggunaan mutu beton yang tidak sesuai. Beton yang seharusnya K225, diduga diganti dengan mutu lebih rendah, yakni K175.


Campuran beton tidak standar. RAB mengatur penggunaan beton K225, namun di lapangan ditemukan adukan manual menggunakan perbandingan 1 sak semen, 7 ember pasir, dan 8 ember kerikil. Padahal standar SNI untuk mutu K225 membutuhkan komposisi lebih presisi: 1 sak semen, 1,68 ember pasir, dan 2,6 ember split.


Tegas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Makmur Anak Nusantara (LSM AMAN), Rusben Siagian, mengatakan Ke awak media bahwa pungsi pengawasan melekat dari Pihak Inspektorat (APIP) kota Bekasi  agar dapat memberikan tindakan tegas. 


"Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan SMP Negeri 19 Kota Bekasi. Proyek ini menyangkut kepentingan publik, khususnya para pelajar dan orang tua murid. Oleh karena itu, kami berharap Inspektorat Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat waktu, dan tepat mutu. Kami juga meminta kepada pihak pelaksana proyek untuk bekerja profesional dan menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun keuangan negara."


Selain itu, tim aliansi masyarakat Kota Bekasi juga menemukan indikasi pelanggaran lain, yaitu ketiadaan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya wajib tersedia sesuai kontrak.


“Pekerjaan dilaksanakan dengan cara-cara curang, melanggar standar teknis, bahkan mengabaikan keselamatan pekerja. Ini jelas perampokan APBD dengan modus pengurangan mutu dan volume material,” pungkas Rusben.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang diduga tutup mata. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut kini dipertanyakan publik dan patut diawasi ketat oleh aparat penegak hukum. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Rampok APBD, Proyek Rehabilitasi SMPN 19 Kota Bekasi Sarat Kejanggalan
  • 0

Terkini