Iklan

Sidang Dismissal Gugatan PMH Ketua PN Bekasi Digelar di PTUN Bandung

Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T04:27:50Z

 


Bandung.Buser Fakta Pendidikan.Com


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang perdana dismissal perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas IA Khusus, Senin (8/9/2025). Gugatan ini diajukan oleh Lambok Nababan terkait dugaan pelanggaran prosedur peradilan dalam perkara perdata tahun 2002.


Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Bandung, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., beragenda memeriksa kelengkapan formil dan materiil gugatan. Hadir dalam persidangan, penggugat Lambok Nababan didampingi tim kuasa hukumnya, antara lain Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D., Lamhot Capah, S.H., dan Charles Panjaitan, S.H. Sementara pihak tergugat diwakili Panitera Muda (Panmud) Hukum PN Bekasi, Dewi Trisnawati, S.H., M.H.


“Apabila gugatan memenuhi syarat, maka akan ditunjuk majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persiapan sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara,” tegas Agus Budi dalam sidang terbuka.


Latar Belakang Gugatan


Gugatan ini berakar dari perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2002/PN.Bks mengenai harta gono-gini, yang diputus PN Bekasi melalui putusan verstek pada 2 Mei 2002. Lambok Nababan mengklaim tidak pernah menerima relaas panggilan resmi maupun salinan putusan, baik dalam perkara tersebut maupun pada gugatan perceraian tahun 2001.


Karena tidak hadir dalam persidangan, perkara diputus tanpa kehadirannya (verstek). Putusan tersebut kemudian berimplikasi pada eksekusi tanah dan rumah milik Lambok yang dilelang. Penggugat menyebut eksekusi tersebut tidak sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kuasa Hukum Penggugat


Kuasa hukum Lambok, Dr. Manotar Tampubolon, menegaskan pihaknya menilai terjadi kelalaian administratif di PN Bekasi.


“Klien kami kehilangan hak membela diri di pengadilan. Hal ini menimbulkan kerugian besar karena putusan tetap dijalankan tanpa sepengetahuannya,” ujar Manotar usai sidang.


Sidang berikutnya akan ditentukan setelah majelis hakim menilai apakah gugatan dapat diteruskan ke tahap pemeriksaan persiapan. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Sidang Dismissal Gugatan PMH Ketua PN Bekasi Digelar di PTUN Bandung
  • 0

Terkini