
Kota Bekasi, Buserfaktapendidikan.com
Rencana kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Bekasi kembali menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Pasalnya, tunjangan rumah anggota dewan disebut menyentuh angka hingga Rp56 juta per orang per bulan, yang dinilai sebagian masyarakat terlalu tinggi dan berpotensi memboroskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menegaskan pihaknya hanya melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun Pemkot Bekasi.
“Pada prinsipnya, pemberian tunjangan DPRD itu adalah amanat ketentuan yang sudah diatur dalam aturan pemerintah dan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota. Jadi kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujar Lia saat ditemui di Pemkot Bekasi.
Menurutnya, jika ada perubahan atau penyesuaian besaran tunjangan, hal itu bukan kewenangan DPRD Kota Bekasi.
“Saya kira terkait penyesuaian perubahan itu bukan kapasitas kami. Kami hanya melaksanakan sesuai aturan yang ada. Sampai saat ini, Bekasi masih memakai Peraturan Wali Kota yang lama,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pihaknya masih menunggu sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait aturan tunjangan rumah DPRD.
“Kami ini bagian dari pemerintahan. Jadi tentunya akan terus lihat dan pantau perkembangan. Ini kan sudah dimulai dari DPR RI. Nanti kami lihat dulu sikap DPRD Provinsi, lalu kami bandingkan juga dengan daerah sekitar,” kata Tri.
Tri menambahkan, kebijakan terkait tunjangan rumah DPRD Kota Bekasi sejatinya sudah berlaku sejak 2021, bersamaan dengan penyesuaian di tingkat provinsi.
“Kami ini pemerintahan kota yang tidak bisa berdiri sendiri. Tentu sikap yang akan diambil Pemkot sejalan dengan keputusan pemerintah provinsi maupun pusat,” ungkapnya.
Meski demikian, Tri mengaku memahami keresahan masyarakat terkait polemik tersebut.
“Tentu kami berempati, mendengar, dan merasakan betul. Jadi apa yang menjadi perhatian warga masyarakat pasti juga akan menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Sebagai informasi, tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Perwal Nomor 61 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Dalam aturan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta. (Pas/Red)