Iklan

Ade Muksin: Intimidasi Terhadap Wartawan Bentuk Pelanggaran Serius UU Pers

Rabu, 03 September 2025, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-04T05:04:25Z

 


Cikarang, buserfaktapendidikan.com


Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius UU Pers. Pernyataan ini menanggapi insiden jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani, yang dipaksa menghapus foto liputan oleh oknum polisi di Polsek Cikarang Pusat.


PWI Bekasi Raya mendorong pembinaan internal di tubuh kepolisian serta siap memberi advokasi hukum. “Intimidasi jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi,” tegas Ade.


Intimidasi terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, menanggapi insiden yang menimpa jurnalis Radar Bekasi, Andi Mardani, pada Senin (1/9/2025).


Andi diketahui dipaksa menghapus foto hasil liputannya oleh tiga oknum polisi di Polsek Cikarang Pusat. Meski bukan anggota PWI Bekasi Raya, organisasi wartawan tersebut menegaskan kepedulian terhadap profesi dan solidaritas sesama jurnalis.


“Memaksa jurnalis menghapus hasil liputan jelas melanggar UU Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan kemerdekaan pers dijamin dan tidak boleh ada sensor atau pelarangan. Ini nyata-nyata pelanggaran hukum,” tegas Ade, Rabu (3/9/2025).


Menurutnya, kasus ini mencerminkan rendahnya pemahaman sebagian aparat terhadap fungsi pers. Padahal, hubungan polisi dan wartawan seharusnya terjalin sebagai mitra strategis: polisi menjaga keamanan, wartawan menyampaikan informasi akurat ke publik.


Langkah Konkret

PWI Bekasi Raya akan mendorong Polres Metro Bekasi untuk memberi pembinaan internal kepada personel terkait UU Pers. Selain itu, kerja sama kelembagaan dengan kepolisian juga diperkuat agar komunikasi di lapangan lebih baik.


Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, beserta oknum polisi yang terlibat, PWI menilainya sebagai langkah positif. Namun, evaluasi internal dan sanksi disiplin dinilai tetap penting.


“Kami menerima permintaan maaf itu, tapi pembinaan dan penindakan harus dijalankan agar ada efek jera,” ujar Ade.


Advokasi untuk Wartawan

Lebih jauh, Ade menegaskan PWI Bekasi Raya siap memberikan advokasi hukum kepada wartawan korban intimidasi, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers maupun organisasi jurnalis lainnya bila diperlukan.


“Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. Jika dibiarkan, ini menciptakan iklim ketakutan dalam kerja jurnalistik,” tandasnya.


Ia juga mengimbau para jurnalis tetap profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta mengutamakan keselamatan dalam peliputan.


“Jika menghadapi intimidasi, segera laporkan ke PWI agar bisa diadvokasi bersama,” pesan Ade.


Di akhir pernyataannya, Ade berharap institusi kepolisian meningkatkan pemahaman anggota terkait kemerdekaan pers.


“Polisi dan pers harus tetap menjadi mitra strategis. Sinergi hanya bisa terjaga bila ada saling menghormati,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Ade Muksin: Intimidasi Terhadap Wartawan Bentuk Pelanggaran Serius UU Pers
  • 0

Terkini