Iklan

Lambok Nababan Gugat Ketua PN Bekasi ke PTUN Bandung, Tuduh Hilangkan Hak Hukum

Jumat, 29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T15:59:35Z

 


Bandung.Buser Fakta Pendidikan.Com


Lambok Nababan resmi mengajukan gugatan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas IA Khusus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jumat (29/8/2025). Gugatan ini dilayangkan karena Lambok merasa hak hukumnya diabaikan dalam perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2002/PN.Bks yang diputus pada 2 Mei 2002.


Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Patriot, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Ph.D, dan Lamhot Capah, S.H., Lambok menegaskan dirinya tidak pernah menerima relaas panggilan maupun salinan putusan dalam dua perkara, yakni perceraian pada 2001 dan gono-gini pada 2002.


“Penggugat sama sekali tidak mengetahui adanya perkara tersebut karena tidak pernah dipanggil secara sah. Akibatnya, klien kami kehilangan kesempatan untuk membela haknya hingga PN Bekasi menjatuhkan putusan verstek,” kata Dr. Manotar usai mendaftarkan gugatan.


Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 52A Ayat (2) UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak paling lambat 14 hari kerja setelah putusan diucapkan.



Namun kenyataannya, meskipun Lambok telah meminta salinan putusan secara resmi, PN Bekasi menyatakan dokumen itu tidak ditemukan di arsip. Salinan putusan baru diserahkan pada 24 April 2025, setelah adanya desakan dari penggugat.


 “Ini jelas bentuk pembohongan, baik kepada klien kami maupun kepada Mahkamah Agung. Akibatnya, hak hukum penggugat tertunda dan ia tidak bisa segera menempuh upaya hukum lanjutan. Perbuatan tergugat ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Manotar.



Latar Belakang Perkara


Lambok menikah dengan Farida Simbolon pada 1996 di Jakarta dan dikaruniai seorang anak pada 1998. Pada 1997 ia membangun rumah di Kelurahan Pengasinan, Bekasi, yang ditempati hingga Desember 2023.


Karena sakit parah, Lambok sempat pulang kampung ke Siborong-borong, Tapanuli Utara, pada Agustus 2000. Namun ketika kembali ke rumahnya pada Februari 2001, istri dan anaknya sudah pergi tanpa kabar, beserta seluruh perabotan rumah tangga.


Dari situlah kemudian muncul gugatan perceraian dan pembagian harta bersama (gono-gini) di PN Bekasi yang diputus secara verstek, tanpa sepengetahuan Lambok. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Lambok Nababan Gugat Ketua PN Bekasi ke PTUN Bandung, Tuduh Hilangkan Hak Hukum
  • 0

Terkini