Bandung. Buser Fakta Pendidikan. Com
Gubernur Jawa Barat, , menegaskan tidak akan menghidupkan kembali kebijakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat. Menurutnya, kebutuhan operasional sekolah negeri masih dapat dipenuhi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang diperkuat dengan bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengatakan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan anggaran yang tersedia dinilai masih mencukupi untuk membiayai operasional sekolah.
"Saya sudah cek. Cukup dengan dana BOS dan dana biaya operasional dari Provinsi Jawa Barat. Cukup, sampelnya banyak, datanya banyak," ujar Dedi.
Menurut Dedi, persoalan utama yang harus dibenahi bukanlah penambahan sumber pendanaan melalui SPP, melainkan penguatan tata kelola dan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan dalam pemeriksaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan penggunaan dana BOS yang diduga tidak sesuai peruntukannya dengan nilai mencapai sekitar Rp4 miliar.
"Bahkan kalau mau dibuka, yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan lain yang bukan pendidikan, jumlah temuannya APBD 2025 itu sampai Rp4 miliar," katanya.
Temuan tersebut, menurut Dedi, menjadi peringatan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan anggaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
"Artinya, cukup. Kalau terlalu lebih nanti ada potensi untuk digunakan yang lain, malah jadi beban bagi kepala sekolahnya. Kasihan, jangan sampai ada yang kena aspek yang bersifat kriminal gara-gara salah kelola BOS," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memfokuskan anggaran pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, termasuk perbaikan toilet sekolah, sarana olahraga, dan fasilitas ibadah agar lingkungan belajar menjadi lebih layak dan nyaman.
Dedi juga mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan gratis di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2025/2026. Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari pengalaman melihat masih adanya siswa yang kesulitan membayar biaya pendidikan di sejumlah daerah ketika dirinya masih menjadi anggota DPR RI.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga masyarakat, untuk menjaga keberlangsungan program sekolah gratis melalui tata kelola anggaran yang baik, transparansi, serta pengawasan yang efektif sehingga akses pendidikan berkualitas dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terbebani biaya. (Rifai/Udin)



