Bekasi. Buser Fakta Pendidikan.Com
Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Jalan SS Rawa Baru di wilayah Kecamatan Bekasi Timur.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Hejama Teknik Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp9,31 miliar itu diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam RAB maupun KAK.
Herman menilai, pelaksanaan di lapangan menunjukkan indikasi pengurangan volume pekerjaan oleh pihak pelaksana. Ia menyebut sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, salah satunya terkait penggunaan pondasi cerucuk bambu yang bernilai volume 1,156 miliar.
“Dari hasil investigasi lapangan, kami menemukan bahwa pondasi cerucuk bambu tidak digunakan, padahal itu tercantum dalam perencanaan. Ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Herman.
Tak hanya itu, pemasangan U-Ditch tipe U 1500/1500 juga disorot. Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian jarak sambungan antar U-Ditch yang mencapai 10 hingga 15 cm, padahal seharusnya terpasang rapat sesuai spesifikasi teknis.
LSM Forkorindo menilai masih banyak item pekerjaan lain yang tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Herman juga mendesak Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk segera mengambil tindakan tegas bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
“Kami meminta agar kegiatan proyek ini segera dihentikan sementara untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan peran konsultan pengawas yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Bahkan, muncul dugaan bahwa konsultan pengawas jarang, bahkan tidak pernah turun ke lapangan.
“Ini yang paling mengherankan. Tidak ada teguran dari PPK, pengawas pun seolah tidak ada. Kuat dugaan proyek ini sarat kepentingan dan berpotensi mengarah pada praktik KKN,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Rohman/Rifai)



