Iklan

DLH Kabupaten Bekasi Kelebihan Bayar BBM Rp1,61 Miliar, BPK Soroti Lemahnya Pengendalian Anggaran

Selasa, 18 November 2025, November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-18T14:00:54Z

 


Kabupaten Bekasi Buser Fakta Pendidikan.Com


Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bekasi mengungkap adanya kelemahan serius dalam pengendalian Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ketidaktertiban dokumen, lemahnya pengawasan, hingga ketidaksesuaian data transaksi berujung pada temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.614.502.463,99.


Dalam LRA 2024, anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tercatat sebesar Rp48,96 miliar, dengan realisasi Rp38,58 miliar atau 78,79 persen. Dari total itu, DLH merealisasikan Rp26,49 miliar, termasuk pengadaan BBM subsidi BioSolar untuk operasional truk sampah UPTD Wilayah I sampai VI senilai Rp9,43 miliar.


Pengawasan Lemah, Dokumen Tak Lengkap


Menurut BPK, proses pengendalian belanja BBM BioSolar tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pengawas UPTD disebut tidak melampirkan dokumen penting seperti nomor polisi kendaraan, jumlah liter, nilai pengisian, hingga foto pengisian yang dilengkapi geotagging. Kondisi tersebut membuat verifikasi transaksi menjadi tidak akurat.


Padahal, kendaraan telah dilengkapi barcode MyPertamina. Namun faktanya, UPTD masih mengandalkan voucher, kartu kendali manual, dan struk pengisian tanpa melakukan konfirmasi silang antara data sistem MyPertamina dan tagihan SPBU.


Rekonsiliasi: Selisih Rp1,61 Miliar


Temuan kelebihan pembayaran terungkap setelah BPK melakukan rekonsiliasi antara data PT PPN, data penggunaan BBM 195 kendaraan, serta riwayat transaksi MyPertamina. Selisih Rp1,61 miliar itu dinilai menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta perjanjian kerja sama DLH dengan pihak penyedia BBM.


BPK menilai persoalan muncul akibat tidak optimalnya pengawasan Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran, lemahnya pengendalian penggunaan BBM oleh Kepala UPTD Wilayah I–VI, serta kurang cermatnya PPK dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.


Pemerintah Daerah Sepakat dengan Temuan BPK


Bupati Bekasi melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi. BPK meminta DLH memperketat pengawasan, meningkatkan kontrol penggunaan BBM di setiap UPTD, memperkuat proses verifikasi PPK, serta mengembalikan kelebihan pembayaran Rp1,61 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah.


Pemkab Bekasi menargetkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.


Belum Ada Tanggapan Resmi dari DLH


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan rinci terkait temuan BPK, mekanisme pengendalian yang baru, maupun langkah pengembalian kelebihan pembayaran. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • DLH Kabupaten Bekasi Kelebihan Bayar BBM Rp1,61 Miliar, BPK Soroti Lemahnya Pengendalian Anggaran
  • 0

Terkini