
Mesuji, Buserfaktapendidikan. Com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji resmi menetapkan HS, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2020. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dimulai pada Desember 2023.
Ardi Herlansyah, Kepala Seksi Intel Kejari Mesuji, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sefran Haryadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LH-PKKN), HS terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar lebih dari 1,5 miliar Rupiah. Dalam proses penyelidikan, Kejari Mesuji telah memeriksa sedikitnya 38 saksi dan satu ahli yang memberikan keterangan terkait kasus ini.
Dalam keterangannya, Ardi menjelaskan bahwa HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari 1,5 miliar Rupiah," jelas Ardi saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 17 Desember 2024.
Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Negeri Mesuji langsung menahan HS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, mengingat adanya kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menahan tersangka guna mencegah hal-hal tersebut.
Kejaksaan Negeri Mesuji berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan agar pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Mesuji mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat menjadi contoh dan memberi efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
(Redaksi)